Disisi lain, Kepala Dishub Kota Dumai, Said Effendi, SE mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi ini dirasa penting mengingat bahwa Kota Dumai telah memiliki peraturan baru tentang Perparkiran sehingga diperlukan sosialisasi agar para pihak memahami dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.

Dengan terbitnya Peraturan Walikota Dumai Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran menjadi tanggung jawab semua komponen untuk berperan dalam proses penerapan dan penegakan aturan tersebut.

“Semoga penerapan peraturan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat. Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti sosialisasi ini secara maksimal sehingga poin penting yang tertuang dalam Perwako dapat dipahami secara menyeluruh,” pungkasnya.

Turut hadir dalam rapat Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai Hasrizal, Perwakilan Kejari, Polres, Dandim 0320/ Dumai, PM, Bappenda, Satpol PP, Pengawas Parkir dan Pengelola Parkir serta undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *