KITAMELAYUCOM – Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim itu, dihadiri oleh Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si, Selasa (20/6/2023).
Dijelaskan Sekdako Dumai dalam sambutannya bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu tolak ukur dalam pelaksanaan otonomi daerah dapat meningkatkan kemandirian daerah dan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber daya penerimaan daerah adalah dengan pengelolaan penerimaan yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Terkait sosialisasi potensi retribusi parkir, Indra Gunawan beranggapan, PAD dari sektor transportasi khususnya perparkiran cukup berpotensi dan dapat memberikan kontribusi yang cukup berarti dalam menunjang pemasukan keuangan daerah mengingat semakin pesatnya perkembangan Dumai baik dari segi fisik maupun non fisik, diikuti jumlah kendaraan bermotor yang semakin meningkat.
“Melihat kondisi ini, retribusi parkir tepi jalan umum dapat menjadi salah satu sumber PAD yang penting, dengan jumlah ruas jalan yang memiliki parkir tepi jalan umum sebanyak 19 ruas jalan dengan 154 titik. Ini telah diatur dalam Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 974/203/2023 tentang Potensi Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Tahun 2023,” ucapnya.
Namun beberapa masalah yang masih menjadi perhatian dalam perparkiran ini yaitu pengguna yang tidak membayar retribusi parkir dan kemunculan juru parkir liar. Belum lagi kondisi cuaca, terutama saat hujan dan air pasang laut yang mengakibatkan volume kendaraan parkir berkurang signifikan.
Untuk itulah melalui sosialisasi ini, Sekdako Dumai berharap pelaksanaan kebijakan perparkiran, bukan hanya menyoroti kejelasan tarifnya saja melainkan juga mengusung pelayanan perparkiran yang berorientasi pada kenyamanan dan keamanan.
“Sehingga tidak ada lagi lalu lalang kendaraan bermotor yang memadati jalanan dan kemacetan diberbagai ruas jalan yang diakibatkan parkir liar yang semerawut dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.