KITAMELAYUCOM – Elemen Masyarakat Adat Melayu Kota Dumai yang tergabung didalam Forum Solidaritas Masyarakat Melayu Dumai menyatakan sikap setelah memperhatikan dan menyikapi isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat melayu Kota Dumai saat ini bahwa adanya dugaan telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan dan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap H. Awaluddin / Panglimo Gedang yang merupakan salah seorang Tokoh Masyarakat Melayu Dumai (Panglimo Rumpun Melayu Bersatu Laskar Hulu Balang Riau Kota Dumai) oleh Manajemen PT. Patra Niaga Dumai pada tanggal 07 Oktober 2023 yang lalu memilki dampak terhinanya Marwah Masyarakat Melayu Dumai atas tindakan dan perbuatan Management PT. Patra Niaga Dumai tersebut. Sabtu, (21/10/2023).

Mempertimbangkan kondisi dan asumsi Masyarakat Melayu Dumai terhadap Management perusahaan serta usaha untuk menjaga keamanan dan kondusifnya Kota Dumai, maka dengan ini kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Bahwa kami masyarakat melayu Dumai menjunjung tinggi hukum dan penegakan keadilan serta Adat Istiadat Melayu Dumai sangat menyayangkan atas sikap dan tindakan Management PT. Patra Niaga Dumai terhadap H. Awaluddin (Tokoh masyarakat Melayu) yang sama juga telah meleceh dan menghina Marwah kami sebagai Masyarakat Melayu Kota Dumai;
  2. Mendesak kepada Management PT. Niaga Patra meminta maaf kepada masyarakat Melayu Dumai atas sikap dan perbuatan yang telah mencederai Marwah Masyarakat Melayu Dumai dan menyelesaikannya dengan cara adat istiadat melayu Dumai;
  3. Mendesak kepada Management PT. patra Niaga Dumai agar mentaati hukum yang berlaku dan memenuhi permintaan Penasehat Hukum dari ahli Waris sebagaimana yg telah disampaikan melalui surat nomor: 017/ A-S/X/2023/DUM tertanggal 17 Oktober 2023 perihal kedudukan perkara yang belum memiliki kepastian hukum tetap dari pengadilan dan kembali membuka pagar akses keluar masuk sebagaimana sediakala;
  4. Mendesak percepatan penyelesaian sengketa hukum atas objek perkara sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) diatas oleh penasehat Hukum Ahli Waris kepada masing-masing pihak baik secara hukum di Pengadilan maupun secara musyawarah mufakat kedua belah pihak agar selesai persoalan dan tidak terjadinya tindakan dan perbuatan yang sama dikemudian hari;
  5. Apabila dalam rentang waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat pernyataan ini pihak Management PT. Patra Niaga Dumai tidak mengindahkan atau mengabaikan tuntutan pernyataan sikap masyarakat Melayu Kota Dumai ini maka kami akan membuka pagar. Sumber mediaTeking ingat

Editor: MK