Oleh: Saiful Chaniago/Waketum DPP KNPI
KITAMELAYUCOM – Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentunya telah menegaskan ‘bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian apapun kepentingan pemerintah terhadap tujuan pembangunan, maka tidak sepatutnya pemerintah menggunakan cara-cara yang sifatnya menjajah, yang notabenenya tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikeadilan.
Melihat tragedi rempang, yang melibatkan masyarakat dan aparatur pemerintah dalam suasana yang mencekam, tentunya menurut kami ‘pemerintah tidak lagi berpikir terhadap kepentingan kemaslahatan rakyat, karena pemerintah cenderung memaksa kehendaknya atas suatu kepentingan pembangunan yang mengabaikan hak-hak rakyat. Suatu kondisi yang menurut hemat kami tidak perlu terjadi, seandainya pemerintah memiliki prinsip-prinsip kepemimpinan yang baik dan terukur berdasarkan kepentingan konstitusional negara, artinya pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kepentingan kemaslahatan rakyat atas dasar kepentingan bernegara sebagaimana tercatat dalam undang-undang dasar negara tahun 1945.
Tentunya, setiap warga negara Indonesia memiliki tanggungjawab yang sama terhadap masa depan bangsa dan negara yang jauh lebih baik, bahwa investasi yang sedang dicanangkan oleh pemerintah pada wilayah pulau rempang Batam merupakan suatu program pembangunan yang harus didukung oleh seluruh rakyat Indonesia, akan tetapi dalam setiap pelaksanaan program pembangunan, pemerintah juga berkewajiban terhadap kepentingan kemaslahatan rakyat. Karena apapun program pembangunan yang mengabaikan hak-hak rakyat, maka sejatinya pemerintah sedang melakukan kesalahan, kesalahan terhadap tujuan bernegara sebagaimana telah dipertegas dalam konstitusi negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Dengan demikian, maka atas nama pemuda Indonesia, lewat KNPI, kami menyatakan sikap bahwa; pertama, pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan sementara program pembangunan pada wilayah pulau rempang Batam, provinsi Kepulauan Riau. Kedua kami mendesak pemerintah Indonesia untuk mengevaluasi kembali rencana investasi pada wilayah pulau rempang, yang ketiga kami mendesak pemerintah Indonesia untuk segera memenuhi hak-hak masyarakat yang telah mengalami kerugian atas rencana pembangunan pada wilayah pulau rempang Batam, ke empat kami mendesak pemerintah Indonesia untuk lebih mengutamakan cara-cara yang lebih manusiawi dalam semua kepentingan pembangunan, sehingga kemudian ‘pemerintah Indonesia bisa memastikan kewajibannya terhadap perlindungan seluruh rakyatnya.
(Jakarta, 11 September 2023)