KITAMELAYUCOM – Sederhananya, kekuasaan merupakan suatu kewenangan terhadap segenap sumber daya. Artinya, siapapun yang memiliki kekuasaan akan memiliki kecenderungan kekuatan untuk mempengaruhi semua pihak berdasarkan keinginannya pada wilayah kekuasaannya. Dalam kepemimpinan berbangsa dan bernegara di Indonesia, seringkali kita diperhadapkan pada perilaku kekuasaan yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh siapapun pemimpinnya di Indonesia. Tentunya, karena Indonesia memiliki dasar-dasar bernegara yang mengatur secara terukur sikap dan perilaku kepemimpinan.
Dasar-dasar bernegara di Indonesia, yakni Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, telah tegas tertulis semua nilai yang berkaitan dengan sikap dan perilaku kepemimpinan. Bahwa, setiap pemimpin di Indonesia diwajibkan mematuhi semua ketentuan normatif berbangsa dan bernegara yang telah tercatat dalam dasar-dasar bernegara. Kewajiban setiap pemimpin terhadap ketentuan normatif konstitusional di Indonesia, tentunya telah dipertegas dalam sumpah jabatan setiap pemimpin yang telah mendapatkan kepercayaan oleh rakyat Indonesia, maupun pemimpin yang ditetapkan berdasarkan kewenangan kepemimpinan.
NEPOTISME
Nepotisme diartikan secara sederhana, merupakan suatu sikap yang mengutamakan keluarga maupun orang terdekat dalam suatu kepentingan tertentu tanpa mempertimbangkan aspek kualitas dan kompetensi yang menjadi persyaratan utama. Secara normatif konstitusional, Indonesia telah mempertgas nilai nepotisme sebagai suatu nilai yang tidak dibenarkan dalam kepentingan berbangsa dan bernegara, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara.
Ketegasan konstitusional terhadap nepotisme, termaktub dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999, yaitu tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam penjelasannya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, terkhsusnya berkaitan dengan Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Artinya penyelenggara negara berkewajiban konsisten terhadap nilai konstitusional yang berhubungan dengan nilai nepotisme sebagaimana ketegasan undang-undang dimaksud.
PEMILIHAN PRESIDEN (PILPRES)2024
14 February 2024 merupakan waktu pemilihan umum yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Bahwa semua persiapan berkaitan dengan regulasi dan calon pemimpin sudah diupayakan dengan sebaik-baiknya oleh pihak penyelenggara pemilihan umum, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kami pun memberikan apresiasi terbaik atas keseriusan pemerintah Indonesia guna memastikan optimalisasi penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024, karena sampai dengan saat ini, upaya optimalisasi pemilihan umum berjalan dengan sangat baik. Hanya saja, sebagai rakyat Indonesia, tentunya kami pun berkewajiban mengingatkan pemerintah Indonesia dan penyelenggaraan pemilihan umum (KPU) terhadap semua nilai konstitusional yang berkaitan dengan kepentingan berbangsa dan bernegara.
Nilai konstitusional yang kami maksudkan adalah, berkaitan dengan nilai nepotisme. Tentunya menurut kami, semua warga negara Indonesia memiliki hak konstitusional untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin bangsa dan negara Indonesia, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan konstitusional. Hak-hak konstitusional setiap warga negara wajib dipatuhi dengan sebaik-baiknya oleh siapapun yang berkeinginan menjadi pemimpin, karena menurut pengamatan kami, dalam proses konsolidasi Bakal Calon Presiden dan Bakal Calon Wakil Presiden Republik Indonesia, telah terjadi pengabaian terhadap nilai konstitusional yang berkaitan dengan nilai nepotisme, yang seharusnya tidak boleh dibiarkan, tentu kesalahan yang demikian pastinya akan berdampak terhadap kualitas kepemimpinan dan hilangnya komitmen bernegara sebagaimana telah termaktub dalam konstitusi negara.
Menurut kami, dukungan Presiden Republik Indonesia terhadap anak kandungnya guna mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2024, tentunya telah menyalahi ketentuan normatif bernegara sebagaimana ketegasan undang-undang nomor 28 tahun 1999 terkhususnya berkaitan dengan Nepotisme.
Bahwa Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian, secara tegas kami menghimbau kepada pihak penyelenggara pemilihan umum tahun 2024, untuk berkewajiban mempertegas nilai-nilai konstitusional dalam bernegara, sehingga kemudian kita tidak terjebak pada kepemimpinan nasional yang justru merugikan kepentingan berbangsa dan bernegara. Karena sikap dan perilaku kepemimpinan Indonesia saat ini, menurut kami telah terjebak dalam kekuasaan nepotisme. Kekuatan nepotisme tentunya menyalahi prinsip-prinsip berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.
(Jakarta, 23 Oktober 2023)