KITAMELAYUCOM– Proyek pembangunan Drainase di lingkungan Sungai Masang Dadap Kecamatan Dumai Kota diduga pihak rekanan tidak menghiraukan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 tanpa memasang papan nama proyek.
24/10/2023.

Meski sering dipersoalkan oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetapi tetap saja tidak menghiraukan dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian, artinya pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya

Salah satunya, proyek pengerjaan Proyek Draenase di lingkungan Sungai Masang hingga saat ini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

Saat Awak Media melintas,jelas terlihat bahwa Proyek Draenase yang di kerjakan tanpa ada plang Nama Tim Awak media tidak mengetahui proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan siapnya serta dikerjakan oleh siapa

Proyek Draenase Tanpa Plang Proyek

Salah seorang Masyarakat sekitar,juga heran dan tak tau ini Proyek apa dan siapa Pekerjanya, saat ditemui Awak Media pemborong dan plang informasi kegiatan tersebut.