KITAMELAYUCOM – Bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau berkaitan dengan adanya pergerakan Sarana Pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama Lambung Kapal Laut Motor (KLM) Rajawali yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai (Indonesia)
20/8/2023.
” kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan. Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (Balpres) yang merupakan barang dilarang impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali Di giring Ke Pelabuhan Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan, Di Kantor Wilayah DJBC Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 (tujuh) Personil anak Buah Kapal( ABK) dengan membawa ±277 Balpres pakaian bekas (Balpres) dan ±9 karton parfum asal Malaysia Tujuan Indonesia.
” Rencananya akan dibongar di Kota Dumai (Indonesia).
Barang bukti dan 7Orang pelaku selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau.
” Bahwa produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang larangan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. Tentang Pemantauan ProgramDan Kegiatan di Lingkungan Evaluasi Pelaksanaan Di lingkungan Kementrian Kelautan Dan Perikanan.
Sementara itu Personil Patroli Laut yang turun melakukan Penangkapan sejumlah 5 Personil.
Saat ini 7 terduga tersangka tersebut masih dalam penyelidikan ujar Budi”, Komandan Intel ( KI ) BC Dumai.
Editor.MK