KTM || Pemerintah Propinsi Riau menetapkan Status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Propinsi Riau 2024 dari tanggal 13 Maret hingga 30 November 2024.
Dimana Kota Dumai mendapat penetapan status siaga darurat karhutla melalui surat keputusan Gubernur tertanggal 13 maret 2024. Menurut kepala pelaksana BPBD Prop Riau, M,Edy Afrizal mengatakan salah satu dari dua daerah yang di tetapkan sebagai daerah darurat Karhutla adalah kota dumai, sebagaimana kita ketahui kira kira pada bulan juli tanggal 25 2024 terjadi kebakaran lahan di kawasan PBPH PT DRT yang di perkirakan lebih kurang dari 30 Ha, kebakaran lahan ini di duga sebagai tindakan pembukaan lahan secara non prosedural untuk perkebunan kelapa sawit, berdasarkan pengamatan di lapangan terkhusus pada PBPH PT DRT terdapat puluhan pelaku okupasi secara non prosedural di kawasan PBPH PT DRT.
Baik mengatas namakan koperasi, kelompok tani dan lain sebagainya ribuan hektar lahan di kawasan PBPH PT DRT diperjual belikan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa ada tindakan oleh pemegang izin PBPH dimana lahan konsesinya Telah berubah menjadi kawasan perkebunan kelapa sawit tanpa ada pencegahan nyata oleh pihak perusahaan, belum lagi terjadi ilegal loging secara besar besaran hampir setiap hari ini merupakan hasil pemantauan kitamelayu.com di lapangan dimana pelaku di biarkan leluasa melakukan illegal loging oleh pemegang IZIN PBPH, kita meminta kepada Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK , Resio Ridho Sani agar benar benar menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup termasuk kejahatan penebangan kayu ilegal dan pemegang Izin PBPH yang melakukan pembiaran terhadap kerusakan hutan dan lingkungan, menurut awak media kita ingin tindakan nyata terhadap kejahatan lingkungan termasuk pemegang izin PBPH PT DRT , yang hanya menguntungkan dan memperkaya segelintir orang, namun akan menimbulkan derita di masyarakat tempatan, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan hampir tak terkira besarnya.
Kepada direktur jendral penegakan hukum KLHK agar benar benar dan nyatakan penegakan hukum pidana dan perdata , agar benar benar ada efek jera imbau Suriyanto.
Ed. JM