KITAMELAYUCOM – Dumai, Nursia Kristin Septemberia Simbolon inisial ( N K S S ) membantah tudingan pemberitaan di media Website lokal, dalam isi berita tersebut bahwa pihak Nursia Septemberia Kristin Simbolon telah melaporkan Kakak Kandung nya Lusiana Simbolon ke Polda Riau, melainkan Laporan tersebut di Polsek Dumai Barat terkait pencurian barang barang milik pribadi Kristin Simbolon yang berada dalam Ruko Warisan, Dengan Nomor Laporan Polisi ; LP/B/33/VII/2023/SPKT/POLSEK DUMAI BARAT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU, tanggal 1 Juli 2023.

Selain itu juga Kristin Simbolon membantah ada nya penandatanganan dan Cap Jempol di dokumen Akta pembagian hak bersama Nomor : 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017
Menurut Nursia Kristin Septemberia Simbolon, kepada awak media di kediaman nya pada 22 September 2023, ruko tersebut merupakan Harta Warisan bersama dari orang tua yang belum pernah ada duduk keputusan pembagian Warisan nya secara bersama sama para ahli waris.

Tambah Kristin Simbolon Kok bisa ya timbul dalam pemberitaan di situs Website Tanjak Network, Riau Bangkit Dan di Kanal YouTube RB, dalam akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 menurut Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga, Tanda tangan dan Cap Jempol saya ada didalam dokumen tersebut, pernyataan mereka tersebut tidak benar sama sekali jelas Kristin Simbolon.

Ungkap Kristin Simbolon kembali karena pada bulan Januari 2017 yang lalu Ibu kandung saya dalam keadaan sakit keras di Bogor, membuat saya berangkat ke Bogor untuk merawat ibu saya dan kemudian di awal bulan Febuari 2017 Suami Lusiana Simbolon masuk Rumah Sakit ruang ICU Bekasi, dan saya ikut menjaga Suami Lusiana tersebut, sampai pada 5 Febuari 2017 suami Lusiana Simbolon Meninggal Dunia terang Kristin. disaat Jenazah masih berada Rumah Duka almarhum ibu saya kembali Masuk Keruang ICU Rumah sakit Bogor jelas Kristin Simbolon.

Kristin Simbolon kembali menjelaskan setelah Jenazah almarhum di makam kan kami semua kakak adik kembali merawat dan menjaga almarhum ibu nda kami di rumah sakit Bogor di Ruang ICU, sampai meninggal nya ibu nda kami Meningal Dunia pada 1 Maret 2017,
dan adati di rumah duka Jakarta selama beberapa hari, setelah selesai acara Adat Jenazah di bawa ke Samosir untuk di makam di tugu Opung kami, dan pada tanggal 10 Febuari 2017, arti nya pada saat itu kami semua keluarga para ahli waris sedang berada di daerah Jabotabek yang sedang dalam keadaan berduka ungkap nya

Kristin Simbolon menambah kan jadi bagaimana mungkin timbul dokumen akta pembagian hak bersama No 08/2017 tertanggal 10 Febuari 2017 yang dikatakan Lusiana Simbolon dan Pengecara nya Cassarolly Sinaga, ada tanda tangan serta Cap Jempol saya, arti nya tanda tangan dan Cap Jempol Ahli Waris lain nya, ada juga didalam dokumen akta pembagian hak bersama karena Akta tersebut harus di tandatangani oleh semua ahli waris, sedang kan kami sekeluarga pada 10 Febuari 2017 berada daerah Jabodetabek

Jadi bagai mungkin keluarga kami dalam suasana duka saya dan ahli waris lain memberikan tanda tangan kami di dokumen akte pembagian hak bersama No 08/ 2017 pertanggal 10 Febuari 2017 sesuai dalam pemberitaan media yang di sampaikan oleh Lusiana Simbolon dan Pengacara nya Cassarolly Sinaga jelas Kristin Simbolon.

Lanjut Kristin Simbolon Ruko Warisan tersebut sudah sekitar lebih kurang 8 ( Delapan ) tahun menguasai fisik ruko milik warisan dari kedua orang tua bersama.

Kristin Simbolon kembali menyampaikan saya tidak pernah melaporkan Kakak Kandung saya Ke Polda Riau terkait Harta Pribadi saya yang dicuri dalam Ruko Warisan tersebut, seperti yang di terbitkan beberapa media Website Lokal Tanjak Network, Riau Bangkit dan Kanal YouTube RB.

Jelas Kristin kembali persoalannya barang-barang milik pribadi saya selama lebih kurang 8 tahun, di dalam Ruko tersebut bukan menjadi milik para ahli waris lain nya hanya karena Kristin menempati Roko Warisan tera