DUMAI (KMC) – Pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH ) adalah masuk atau di masukannya mahluk hidup ,zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu , ketika lingkungan hidup yang telah di tetapkan , perusahaan yang melakukan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan menurut Suriyanto ,berdasarkan undang undang no 32 tahun 2009 tsb , perusahaan wajib melakukan penanggulangan pencemaran untuk pemulihan lingkungan dan perusahaan mesti memberikan informasi peringatan pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, Suriyanto yang juga sebagai ketua Green Community Kota Dumai dang DATUK PANGLIMO TIMBALAN PLH LEMBAGA LASKAR MELAYU BERSATU DPD KOTA DUMAI dan Wakil BP DPP LLMB RIAU, KEPRI, SUMUT ketika di tanyakan siapakah yang berhak melakukan pengawasan terhadap pencemaran atau kerusakan lingkungan yang di sebabkan kegiatan perusahaan, ia menjelaskan mestinya institusi pemerintah daerah dan berkoordinasi dengan dinas DLHK Propinsi agar menindak perusahaan yang telah banyak merugikan masyarakat khususnya nelayan dan tanaman mangroup , dan dapat menimbulkan kerugian secara materil yaitu matinya ikan atau rusaknya tempat ikan bertelur , lebih lanjut Suriyanto menjelaskan jika perusahaan sengaja Membuang limbah kelaut maka dapat di ancam pidana berdasarkan pasal 60 jo, pasal 104 UU PPLH dan perusahaan dapat pula di bebani untuk melakukan tindakan hukum tertentu .ketidak pedulian institusi yang menangani lingkungan hidup ini sangat di sayangkan ucap suriyanto , kota dumai yang memiliki kawasan industri mestinya institusi yang menangani harus lebih propesional dan tegas mengingat sangat pentingnya lingkungan yang sehat , ia meminta segera tindak tegas perusahaan yang di duga melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan ini diminta kepada penegak hukum Dep LHK dan pemerintah daerah serta pemerintah Propinsi melakukan tindak tegas
Sudah beberapa kali di temukan oleh DPD LLMB Kota Dumai dan awak media yang memberitakan persoalan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, kami merasakan Aparat Penegak Hukum tidak mampu memberi sanksi tegas terhadap perusahaan – perusahaan perusak lingkungan yang diduga telah mencemari lingkungan dan tidak tersentuh hukum sedikitpun, ada apa yang terjadi ungkap kesal datuk Panglimo PLH LLMB DPD Kota Dumai yang juga ketua Green Community, Kota Dumai.
beberapa hari yang lalu ditemukan tumpahan minyak Crude Palm Oil (CPO) diperairan Laut Dumai yang diduga berasal dari PT Inti Benua Perkasatama diKelurahan Lubuk Gaung , Kota Dumai pada Minggu Subuh ,05 Maret 2023.
Yang lebih ironinya persoalan serupa ini juga menyangkut pencemaran lingkungan yang pernah diberitakan media juga tidak di respon sama sekali oleh penegak hukum di bawah DLH Riau, atau DepLHK
Bahkan hal ini sudah di ketahui berita ini oleh kepala Dinas DLH Riau Murod melalai pesan singkat yang disampaikan . Ada apa dengan institusi DLH daerah dan DLHK Riau hingga tidak mau tau atau tidak berani menindak PT IBP, hal ini akan kita sampaikan ke Gakkum Dep LHK Jakarta melalui Kepala Staf Ke Presidenan ungkap Suriyanto.
Dirilis (JM)