KITAMELAYUCOM, DUMAI – Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengabulkan Permohonan Banding PT Ana Indo Perkasa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai No. 56/PDT-G/2022/PN Dum pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

yang dimana dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yaitu :

M E N G A D I L I:

Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut diatas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Dumai Nomor: 56/Pdt.G/2022/PN.Dum tanggal 02 Maret 2023;
MENGADILI SENDIRI:

Dalam Konpensi:

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara

Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Dalam Rekonpensi:

Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi:

Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
hal ini bermula Gugatan Penggugat Abbas Dkk menyatakan bahwa Pembanding (PT Ana Indo Perkasa,red) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang secara sah telah menjadi hak guna bangunan milik PT Ana Indo Perkasa tanpa melawan hukum dan sesuai prosedur peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Disamping itu Kuasa Hukum Pembanding (PT Ana Indo Perkasa,red) Eko Saputra,.SH,.MH,.CPL membenarkan dimana Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah mengabulkan Permohonan Banding kita , dan dimana dari hasil putusan Banding tersebut menyatakan bahwa Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Dumai seluruhnya.

“Yang dimana didalam pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan bahwa atas Gugatan Penggugat yang menyebutkan ada 2 (dua) Ahli Waris yaitu Misriati dan Sudirman tidak ada menandatangani surat kuasa ahli waris yang diserahkan kepada Tergugat III (Abdul Samad,red) yang juga sebagai Ahli Waris atas kepengurusan surat – surat Para Waris tidaklah benar, karena tidak adanya suatu pemeriksaan uji forensik di pihak berwajib jika tanda tangan itu di duga di palsukan oleh Tergugat III (Abdul Samad,red).

”Dan selanjutnya Hakim Pengadilan Tinggi juga mempertimbangkan dari 12 Ahli Waris dan 10 Ahli Waris menyatakan telah menandatangani surat tersebut sehingga tidak adanya bantahan dari Para Ahli Waris tersebut, disamping itu pula Dasar Surat SKGR tersebut tercantum nama Penggugat yaitu Abbas dan Rawiyah dan bukan orang lain melainkan nama Penggugat itu sendiri.

”sehingga atas surat-surat tersebut diperoleh secara sah atas prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku dari mula SKGR lalu ke SHM atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah) lalu turun Hak menjadi SHGB dan itupun masih atas nama mereka (Abbas dan Rawiyah) baru setelah itu dilakukan Akta Jual Beli kepada Klien kita (PT Ana Indo Perkasa,red) barulah menjadi SHGB milik Perusahaan dimana letak cacad hukumya.” Pungkas Eko Saputra,.SH,.MH,.CPL

”Jadi atas putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut telah membantah seluruh tuduhan dan tudingan dari Para Penggugat yang menyatakan adanya dugaan Pemalsuan tandatangan itu tidaklah benar dan sangat menyesatkan dan merugikan harkat dan martabat klien kita.

”Dan kita juga berharap jika persoalan ini cepat selesai hendaknya dan kita menghargai itikad baik para ahli waris jika emang ingin menempuh kejalur kekeluargaan, karena bagaimanapun sebenarnya kita menilai ini adalah persoalan mereka yaitu para ahli waris dan bukan persoalan kita selaku pembisnis atau pengembang property.” Tutur Eko Saputra,.SH.,MH,.CPL

“ Dan saya juga berpesan kepada seluruh konsumen yang ada di Objek tersebut atas rumah-rumah yang telah terbangun dan di huni oleh para konsumen janganlah panik dan juga telah melakukan akad kredit di Bank tetap terus membayar kewajibannya jangan persoalan ini membuat konsumen menjadi lalai untuk membayar kewajibannya. “Tutup Eko Saputra,.SH,.MH,.CPL.(RLS)
Editor:MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *