KITAMELAYUCOM, 5/06/2023 – Berdasarkan berita Media Mata Elang Nusantara.com tertanggal 12/06/2023.

Bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MAN1 Dumai melakukan Pungutan bagi siswa siswi yang lulus masuk ke MAN1 kepada orang tua/wali murid.

Menurut konfirmasi yang di lakukan Media Mata Elang Nusantara.com bahwa Orang tua/wali murid merasa keberatan atas biaya/pungutan yang di mintak pihak MAN1.
Berupa :

1.Biaya OPB Rp 670.000/siswa 2.Biaya Komite atau Sekolah Rp 100.000/perbulan
3 Biaya Liff Skill Rp 490.000/siswa
4 BP3 bulan Juli dan Agustus Rp 200.000/siswa
5.Imfak Masjid/Madrasah Rp 200.000/siswa
6.Baju Olah Raga Rp180. 000/siawa.

Total pungutan di dalam sekolah saja Rp 1.860.000 wajib membayar di muka Rp 1 juta, Belum lagi biaya baju seragam Rp 1.700.000 di bayarkan ke penjahit yang di tunjuk sekolah.

Total Pungutan wajib membayar di muka Rp 1 juta

Oleh karena pemberitaan itu, Media Kitamelayu.com sebagai Sosial kontrol untuk memberitakan dan menyampaikan ke publik bahwa MAN1 Dumai yang bertempat Jln.Bukit Datuk Lama Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, melakukan Pungutan berkedok Sumbangan.
Karena tidak berlandaskan Hukum, Peraturan dan Undang undang.

Sementara Pemerintah melalui Permendikbud No 44 thn 2012 telah mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, terutama Pasal 9 ayat 1 dilarang memungut biaya satuan Pendidikan.
Kemudian Permendikbud No 44 thn 2019 “Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pasal 21 ayat 2 melarang melakukan pungutan biaya sekolah”.

Dan di jelaskan lagi Pasal 21 ayat 2 “jika Pungutan biaya sekolah di tentukan jumlah nya, jangka waktu pungutan, bersifat wajib, dan Mengikat bagi Peserta didik dan orang tua/wali murid, maka pihak MAN1 serta komite sekolah telah melakukan Pungutan Liar (Pungli)”.
Dalam hal ini Pihak sekolah benar benar melakukan Pungli yang bersifat wajib maka pihak sekolah bisa di laporkan dan di Pidanakan.

Serta apa bila Pelaku Pungli ber status PNS/ASN di jerat Pasal 423 KUHP di ancam 6 tahun Penjara atau denda 1M, dengan demikian MAN1 Berdasarkan bukti serta komfirmasi dari orang tua benar telah melakukan Pungli dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang tidak berlandaskan Hukum Perturan, dan Undang undang bisa laporkan ke penegak Hukum.

Dalam Pelaksanaan Dana Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) sudah di atur pada Permendikbud No 6 thn 2021 “Tentang Petunjuk Teknis(Juknis) Pelaksanaan PPDB untuk penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah(BOS)”.

Bagi Sekolah Negeri yang telah menerima Dana BOS Reguler tidak boleh atau di larang melakukan pungutan apapun.
Semuanya telah di atur dalam Anggaran Pelaksanaan Dana BOS yang 12 item.

Di antaranya Anggaran Pelaksanaan Ujian Nasional, Anggaran Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) yang termaktup dalam Permendikbud No 6 thn 2021.

Dengan demikian MAN1 Dumai terbukti dan Pengakuan Pihak Sekolah Kepada Media Mata Elang Nusantara.com Meminta Sumbangan kepada orang tua/wali murid bersama Komite Sekolah dengan keterangan untuk membayar Guru Honorer,

Dikarenakan Dana BOS tidak cukup membayar nya. Oleh sebab pengakuan pihak Sekolah MAN1 Dumai itu, di minta kepada Penegak Hukum dalam hal ini Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai (Kajari) secepat nya untuk di mintai keterangan serta di periksa, agar tidak merambat ke Sekolah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *