KITAMELAYUCOM – Rakyat gelisah ketika mendengar Pernyataan ketua KPU RI membatalkan debat Capres – Cawapres, mana Konsistensi KPU dalam melaksanakan UU Soal Debat Capres-Ca wapres. Minggu, 3 Desember 2023

Rakyat muak mendengarkan pernyataan dan mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari memuntahkan kalimat demi kalimat, membatalkan debat Capres – Cawapres, mestinya ia menjalankan perintah undang-undang terkait debat calon Presiden (Capres) dan calon Wakil Presiden (Cawapres) peserta Pilpres 2024, Ini bentuk kecurangan nyata, kehancuran Demokrasi.

Rakyat muak drama apalagi yang akan dimainkan tina tini tipu sana tipu sini, KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan, yaitu pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

Rakyat muak
“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, namun dengan sesuka mulutnya membatalkan debat tersebut.

Ini bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di Republik ini,” kata Pimpred Kitamelayu dalam ngobrol masa depan Indonesia”

Suriyanto PIMPRED Kitamelayucom

Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.

Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,”

Suriyanto mengatakan capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Rakyat muak kepada ketua KPU RI, mestinya ia patuh dan taat menjalankan segala peraturan yang telah ditetapkan dan jika memutuskan seauatu mesti diundang ketiga PASLON CAPRES CAWAPRES, setuju atau tidak di tiadakan debat.
Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin.

Terus terang, Rakyat marah rakyat muak atas drama drama menjijikan pada ketua KPU RI menyakitkan hati rakyat kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.

Rakyat muak , serasa ingin saya melemparkannya ke jurang, seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antar Capres dan Cawapres agar rakyat tidak memilih Firaun Firaun seperti yang sudah terjadi seperti sebelumnya.

“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksanakan UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.

Rakyat muak ketika, KPU tidak menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa Capres apalagi cawapres yang akan dipilih.

Rakyat muak melihat kutua KPU mengambil hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan Capres dan cawapres yang akan dipilihnya.

Rakyat muak ketika haknya di gerogoti“ bagaimana rakyat menilai integritas kepada Capres dan Cawapres yang akan kita pilih,” Rakyat Muak