KITAMELAYUCOM – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat,
Sebagai pengemban amanat pilar ke empat demokrasi disamping eksekutip, legislatip dan yudikatip, pers berperan untuk menjaga keseimbangan antara pilar pilar penyelengara negara, serta menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang telah mereka mandatkan pada penyelengara negara,

Dalam video yang beredar Coffe Morning bersama insan pers di kota dumai hati kami insan pers non UKW merasa tergelitik dan geli mendengar paparan oknum wartawan dengan mengebu ngebu membuka aibnya sendiri atau ketololan oknum wartawan yang mengaku profesional karena memiliki kartu ukw, saudaraku anda tidak punya hak untuk menyatakan seseorang itu wartawan atau tidak, selain perusahaan pers dimana ia bekerja, tidak ada regulasi hukum yang mewajibkan seseorang itu harus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) semua tergantung dari perusahaan pers masing masing .

dalam meningkatkan kualitas SDM di perusahaan masing masing, UKW merupakan uji kompetensi kemampuan seseorang dalam menjalankan Profesinya, jika ada oknum yang mudah mendapatkan kartu pers, maka jangan Profesi yang disalahkan melainkan oknum yang berani bertindak demikian,

wartawan tidak wajib mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) , hal ini disampaikan Ahli Pers dewan Pers Kamsul Hasan dalam diskusi dengan DPP Sekber wartawan Indonesia. UKW bukan Syarat menjadi Wartawan dan bukan Amanat UU pokok Pers, anda sebagai salah satu pimpinan PWI sebaiknya teruslah belajar dan jangan sombong, apakah anda wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi kualitas produk jurnalistik yang anda hasilkan?

Atau sebaliknya yang belum UKW sudah bisa kamu pastikan produk jurnalistiknya tak berkualitas, anda yang merasa sudah hebat produk jurnalistiknya karena sudah UKW, saya sarankan pada anda agar membaca berulang ulang UU NO 40 tahun 1999, BACA EDARAN DEWAN PERS TERKAIT PENDAFTARAN TIDAK SAMA DENGAN PENDATAAN, baca juga Siaran pers no.07/ SP/DP / II/ 2023 yang
ditanda tangani ketua dewan pers DR. NINIK RAHAYU ,SH,MS.

Suriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *