KTM – Armen yang mengaku sebagai pengelola gudang penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Dumai juga mengaku sebagai wartawan yang tergabung dalam organisasi wartawan PWI.


Mengutip berita awak media NUSANTARA EXPOS.COM ini via Whatsapp, Kamis, (20/6/24), Armen dengan terang-terangan mengaku memback up kegiatan diduga ilegal gudang penampungan CPO.
“Semua kegiatan CPO ini saya yang Back Up, kalian mau apa sebut Armen,naikkan saja beritanya, nanti saya kasih uang sebesar 20 ribu rupiah per media,” ujar dia sembari tertawa, dan terkesan meremehkan profesi wartawan.


Dia juga menyinggung bahwa media yang menaikkan berita itu media kecil. “Jangankan kamu, wartawan di Dumai saja belum ada apa-apanya, saya anggap itu media bodong atau abal-abal,” kata dia kepada awak media ini.


Selain itu, dia juga terkesan menantang dengan mengatakan jika kurang foto akan dikirimkan lagi untuk pemberitaan selanjutnya.
“Kalau kurang puas, silahkan minta juga statemen Ketua PWI, jika perlu sampai ke atas langit minta statemen,” kata dia lagi.
Dia juga mengucapkan terima kasih sudah membesarkan namanya. “Kalau mau foto saya yang baru, saya kirimkan, dan tolong juga dimuat statemen saya ini,” tandasnya.


Terpisah, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianto saat dikonfirmasi terkait dengan gudang penampungan CPO yang diduga ilegal dan telah viral melalui via WhatsApp, meskipun pesan konfirmasi sudah centang biru (sudah dibaca, red) namun enggan memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Dumai belum memberikan tanggapan.

Menurut Media Kitamelayu.com.bahwa apa pun kerja Armen,terlepas Armen sebagai Wartawan.
kitamelayu.com tidak ikut campur, tetepi kitamelayu. com akan melakukan tindak kan Hukum sesuai dengan UUD Pers no.40 thn 1999.ayat 18.ayat 1. Tentang seseorang yang dengan sengaja melawan Hukum, menghambat dan menghalang halangi, di tentukan pelaksanaan nya Pada Pasal 4 ayat 2 dan 3 UUD Pers 1999. Di ancam 2 tahun Penjara dan atau Denda Rp.500.000.000, kemudian bahwa seseorang yang menyampaikan berita Bohong, Menghina di Media Sosial dengan sengaja maka, orang itu Melanggar UUD ITE. Pasal 27.ayat 1. Oleh karena itu Media Kitamelayu.com. Pimpinan Perusahaan dan sekaligus Pimred kitamelayu bersama rekan lainnya akan melaporkan saudara Armen, melalui ruang pengaduan masyarakat (Dumas)ke polda Riau.
Saudara Armen ,sudah merendahkan profesi wartawan ,Menghina Media Abal abal, dan menyebut wartawan Baruak. Menurut Pimred Media Kitamelayu.com. Suriyanto.SP, bersama para pimred media online lainnya akan menyikapi penghinaan profesi wartawan, ungkap pimprus Kitamelayu.com