KTM – Menyikapi persoalan dugaan okupasi yang di lakukan Poktan IBSB di kawasan HPH PT DRT Yang terletak di kelurahan Batu Teritip Kec Sei Sembilan Kota Dumai, ketika awak media coba menghubungi dan mengkonfirmasi ke wakil ketua Gapoktan SAMJ sekaligus sebagai koordinator kawasan kemitraan bapak Suriyanto,SP via HP mengenai surat izin dari KLHK yang dimiliki PokTan IBSB Batu teritip Untuk mengelola 580 Ha di kawasan HPH PT DRT menjadikan kebun kelapa sawit, beliau tertawa bahkan berbalik bertanya bapak tau dari mana POK TAN dapat izin , semudah itukah POKTAN IBSB mendapatkan izin, tentu tidak kata beliau, Saya kira kira tanggal 4 April 2024 bertanya dengan Direktur PT DRT, Apakah PT DRT sudah memberikan Rekomendasi pelepasan kawasan untuk di teruskan ke kementrian KLHK seluas 580 Ha untuk Poktan IBSB.

Pak Tauler sebagai Direktur mengatakan tidak ada merekom apapun ke POKTAN IBSB apalagi mengalih Fungsikan Lahan HPH Kekomoditi kelapa sawit yang di duga tidak melibatkan para petani atau masyarakat yang berada di kawasan tersebut, tentu kita sama tau kata pak Direktur proses ini memerlukan persetujuan manajemen PT DRT, jadi ini masuk kategori pelaku okupasi apalagi ketua poktan IBSB diduga Bukan berdomisili di kelurahan Batu teritip atau kota Dumai bahkan anggotanya diduga didatangkan kekelurahan batu teritip dari luar kota dumai dan tidak melaporkan diri ke RT setempat atas keberadaannya yang sudah cukup lama.


Menyikapi pristiwa pembakaran alat berat yang di duga milik poktan IBSB Suriyanto menyampaikan saya tidak tau, coba tanyakan pada ketua poktannya apa ada izin memasukan alat berat ke dalam kawasan HPH PT DRT dari manajemen PT DRT, mulai tanggal berapa sampai tanggal berapa serta untuk apa di gunakan alat tersebut ungkap Suriyanto,

Menurut beliau mestinya PT DRT yang diberi izin oleh KLHK, Untuk memanfaatkan hasil hutan menjaga dan melestarikan hutan kawasan HPH dari para mafia tanah setidaknya PT DRT menyurati para oknum Mafia tersebut utk memberi taukan bahwa itu kawasan HPH PT DRT dan mencegah perambah. Jika PT DRT sudah tidak mampu sebaiknya serahkan kembali ke KLHK, kita juga heran kok ada pekerja dan mandor pada poktan IBSB semestinya lahan tersebut milik seluruh anggota petani yang terdaftar dan bertempat tinggal pada lokasi tersebut bukan sebagai pekerja atau ada mandor di poktan IBSB sebagaimana yang di sampaikan oleh ketua poktannya, karena poktan didirikan atas dasar kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi dan sumberdaya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Saya sebagai wakil ketua GAPOKTAN SAMJ Tak menyangka pristiwa ini dan poktan hanya di jadikan Kedok semata untuk memperkaya diri sendiri, saya berharap kepada aparat hukum terutama pihak manajemen HPH PT DRT Menindak sesuai Undang undang kehutanan no 41 tahun 1999 dan undang undang kehutanan no 18 tahun 2013, pasal 11 ayat 1,2,3,4,5.
jangan jadikan hutan kota dumai sebagai lahan bajakan para mafia tanah, tutur Suriyanto mengakhiri.