KITAMELAYUCOM – menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Putusan MK menunjukkan kemenangan demokrasi dan kemenangan suara rakyat dalam sistem pemilu proporsional terbuka,” Suriyanto. kepada media ini, Jumat (16/6/2023).
Suriyanto mengungkapkan, ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, sudah membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Hal tersebut merupakan bukti keberpihakan kepada rakyat, sehingga rakyat bisa kembali memilih wakil mereka di Parlemen,” kata Suriyanto
Dikatakan datuk Panglimo LLMB DPD kota Dumai Suriyanto, Sp yang juga sekarang aktif di Partai Persatuan Pembagunan (PPP) bahwa, pemilihan sistem proforsional terbuka adalah cita cita perjuangan reformasi yang memberikan ruang. Kesempatan yang sama bagi pejuang parlemen tanpa adanya diskriminasi suku ras dan agama.
Suriyanto juga sangat mendukung atas adanya kerjasama Partai persatuan pembagunan dengan komnas Ham guna mengkapanyekan pemilu damai tanpa diskriminasi.
“Saya mengajak seluruh kader PPP Kota Dumai dan simpatisan PPP mendukung dan memilih PPP agar perolehan kursi DI LEGISLATIP PPP sesuai dengan apa yang di targetkan oleh DPD PPP kota Dumai” pungkasnya.