KITAMELAYUCOM – Riau merupakan penggabungan dari kerajaan Melayu yang pernah berjaya di wilayah ini, yaitu Kerajaan Indragiri (1658-1838), Kerajaan Siak Sri Indrapura (1723-1858), Kerajaan Pelalawan (1530-1879), Kerajaan Riau-Lingga (1824-1913) dan beberapa kerajaan kecil lainnya, seperti Tambusai, Rantau Binuang Sakti, Rambah, Kampar dan Kandis.
Pembangunan Provinsi Riau telah disusun melalui Undang-undang darurat No. 19 tahun 1957 yang kemudian disahkan sebagai Undang-undang No.61 tahun 1958.Provinsi Riau dibangun cukup lama dengan usaha yang keras dalam kurun waktu 6 tahun 17 November 1952 s / d 5 Maret 1958).
Melalui keputusan Presiden RI pada tanggal 27 Februari tahun 1958 No.258 / M / 1958, Mr.SM Amin ditugaskan sebagai Gubernur KDH Provinsi Riau pertama kali pada 5 Maret 1958 di Tanjung Pinang oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekjen Mr. Sumarman. Lalu / pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. Desember / I / 44-25 pada tanggal 20 Januari 1959, Pekanbaru menjadi ibukota Provinsi Riau menggantikan Tanjung Pinang.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Caleg DPRD Prop Riau Wan Ade Syahputra, mengapa Pak Ade gigih mau memperjuangkan Riau Pesisir, beliau menjelaskan ada beberapa alasan bagi beliau pentingnya dilakukan Pemekaran Daerah antara lain.
- Timpangnya pemeretaan dan keadilan, mengingat Sumberdaya alam kita sangat besar namun pembagian yang sangat kecil kembali ke daerah tersebut.
- Kondisi Georafis yang luas dan pelayanan masyarakat yang tidak efektip dan efisien, ini kita inginkan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan kepada masyarakat.
- perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, ini merupakan arena tempat berbagai ideologi bekerja dan mengunakan hegemoni mereka untuk mencapai konsensus, masyarakat sipil juga merupakan arena perebutan hegemoni negara karena masyarakat sipil merupakan sumber kekuatan negara.
- Adanya insentip fiskal , yaitu dana yang bersumber dari APBN Yang di berikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa kebaikan dan /atau pencapaian kinerja di bidang dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintah , dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional.
- adanya kekuasaan dimana adanya hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- yang pasti akan ada penambahan tenaga kerja 5000 sampai 7000 tenaga kerja di pemerintahan hingga kita bisa memberikan lapangan pekerjaan pada masyarakat tempatan, dan membuka kawasan industri baru yang juga bisa menyerap 3000 sampai 10.000 tenaga kerja pada kawasan i duatri baru, mengakhiri bincang sore hari.
Sambil menghirup segar dan wanginya kopi 7 elemen.
Edit. ST